Lampung – Bisnis “gelap” Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio solar di pelosok wilayah Lampung Selatan, hingga kini masih terus berlangsung sampai berjamur ,hingga bertambah bermunculan pelaku – pelaku bisnis gelap ilegal BBM gudang penimbunan pengolahan BBM minyak mentah (Cong) di wilayah tersebut.
“Para pelaku bisnis gelap sindikat mafia BBM ilegal ,menimbun BBM ilegal (minyak mentah Cong) dalam jumlah banyak dari sejumlah sumur galian minyak mentah BBM ilegal yang di beli di wilayah Sekayu ,kemudian BBM ilegal masih berupa minyak mentah ( Cong) di olah kembali dengan di campurkan zat kimia sejenis blecing agar dapat menyerupai BBM sejenis bio solar produk Pertamina ,kemudian di jual ke sejumlah Industri di beberapa daerah bahkan ada yang di pasok sampai ke pulau Jawa dan Sulawesi dengan mengunakan kapat tenker dengan harga lebih tinggi .menjadi ladang bisnis keuntungan yang sangat fantastis bagi pelaku sindikat mafia BBM ilegal.
“Seperti ,yang terendus awak media belum lama ini ,terpantau terdapat tempat lokasi gudang yang diduga kuat dijadikan gudang penimbunan dan pengolahan BBM ilegal minyak mentah asal Sekayu yang berada di pemungkinan padat penduduk dekat kebun karet milik PTPN 7 Dusun Alas Tua ,Desa Sukanegara ,Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Terlihat lokasi sekitar gudang ,sejumlah kendaraan ,coldiesel box yang diduga membuat BBM ilegal asal Sekayu berbaris parkir di lokasi depan pintu gerbang gudang dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut,dan beberapa kendaraan tengki hendak memuat BBM ilegal jenis solar ,dan terdapat puluhan wadah penampung BBM ilegal di dalam lokasi gudang yang terletak di Desa Sukanegara ,Tanjung Bintang .
“Salah satu sumber jelaskan .memang sering terlihat ramai keluar masuk kendaraan di lokasi dugaan gudang yang terindikasi dijadikan pengolahan BBM ilegal tersebut, informasi warga sekitar pemilik lokasi gudang BBM ilegal sedang tidak berada di lokasi dugaan gudang penimbunan dan pengolahan minyak mentah .
Sayangnya para pelaku mafia BBM terkesan seperti kebal hukum ,mereka tetap menjalankan bisnis gelap BBM ilegal ,tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Kepolisian.
“Jangan biarkan masyarakat menjadi apriori terhadap aparat penegak hukum. Jika aparat terus diam dengan kondisi ini, maka dugaan kalau ada oknum yang membekingi praktik ilegal ini, bisa jadi benar adanya. Para penimbum pengolahan BBM ilegal ini seperti kebal hukum, hebat ya mereka,” tegas sumber.
“Ditempat terpisah ,Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, Polda Lampung tidak akan menolerir praktik yang dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM di masyarakat.
“Kalau ada indikasi dari beberapa oknum yang mengarah ke penimbunan dan sebagainya, kita akan melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Dery Agung Wijaya
Ia menjelaskan, kepolisian telah menerima laporan terkait antrean panjang kendaraan, khususnya truk, di sejumlah SPBU di wilayah Lampung.
Hasil pengecekan menunjukkan antrean tersebut terjadi karena berkurangnya suplai solar di akhir Oktober 2025.
“Berdasarkan hasil koordinasi, permintaan suplai ke BPH Migas wilayah pusat sudah berakhir pada Oktober 2024.
Namun, saat ini permintaan baru sudah diajukan kembali oleh BPH Migas Lampung dan sedang berproses. Insyaallah segera terpenuhi,” kata Dery.
Dery juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan BBM.
“Kalau masyarakat mendapat informasi terkait penimbunan, segera sampaikan ke kepolisian. Karena kegiatan seperti itu bisa dikategorikan pelanggaran dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.(Red)





