Mafia BBM Subsidi Inisial SN Mantan Oknum TNI Diduga Aktor Utama Dibalik Kasus Pengecoran BBM Subsidi Di SPBU 24.341.128 Srimenanti

Bandarlampung (Headline News Indo ) – Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan tiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka beserta satu unit kendaraan truck Cool diesel nopol BE 8542 ADU di SPBU 24.341.128 Srimenanti ,Bandar Sribawono , Lampung Timur Oleh jajaran Polda Lampung.

“Dari hasil penyelidikan wartawan di lapangan, terkuak bahwa adanya pelaku lain yang diduga terlibat sebagai aktor utama dibalik kasus pengecoran BBM subsidi yang viral di grebek warga beberapa hari lalu.

Informasi yang di diperoleh,diduga kuat inisial KR alis SN (Eks Oknum Marinir ) sebagai dalang aktor utama di balik kegiatan ilegal pengecor BBM subsidi di SPBU tersebut dengan mengunakan kendaraan truck modifikasi diduga milik warga Bandarlampung inisial AS yang di sewa jaringan insial SN (Mantan Oknum Marinir )

Isu yang beredar di lokasi pengecoran inisial KR alias SN diduga berperan sebagai pengatur distribusi BBM subsidi dan pengondisian kordinasi , gudang penimbunan beserta proses penjualan BBM subsidi diduga kerap adanya dugaan berkerjasama dengan sejumlah oknum – oknum petugas PT Pertamina dalam menjalankan aktivitas pengecoran ilegal yang diketahui di luar jam operasional kerap lolos dari pemeriksaan pengawasan PT Pertamina dalam penyaluran BBM subsidi jenis solar dengan modus operandi gunakan barcode siluman .

Diketahui Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang melibatkan tiga tersangka di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

 

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.

Pengungkapan bermula pada 16 November 2025 ketika petugas menemukan aktivitas pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan barcode kendaraan.

Para tersangka kemudian memindahkan BBM subsidi tersebut ke tangki modifikasi pada truk Mitsubishi Canter yang berhasil diamankan petugas.

 

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sekitar 2.000 liter solar subsidi beserta 15 barcode kendaraan yang dipakai para pelaku untuk mengelabui sistem SPBU.

Dalam keterangannya , Polda Lampung menjelaskan modus yang digunakan para pelaku, mulai dari mematikan CCTV SPBU hingga memanfaatkan barcode kendaraan secara berulang untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar.

Solar kemudian dipindahkan ke tangki truk modifikasi untuk tujuan gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Bandarlampung.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (5) UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lanjutan.

Selain mengamankan para tersangka pengecor solar, Polda Lampung juga menyelidiki dugaan adanya oknum yang membekingi praktik ilegal tersebut.

“Kami akan mendalami dugaan adanya oknum yang membekingi pengecoran solar di SPBU Sribhawono. Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Kamis (20 November 2025).

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti seluruh temuan yang terkait dengan kasus ini, termasuk dugaan penadahan.

“Kami akan menindaklanjuti, termasuk dugaan penadahan. Barang bukti belum berpindah dan belum mengarah ke penadah, namun kejadian ini terus berulang dan masih kami dalami,” tambahnya.(Red)

Related posts
Tutup
Tutup