Polda Lampung Ungkap Mafia Solar Subsidi di Lamtim, Libatkan Pecatan Aparat Sinaga dan Oknum Checker Pertamina Rayon II ?

 

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Bandar Sribawono, Lampung Timur.

Kasus yang terungkap pada 16 November 2025 ini telah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku lapangan, namun penyelidikan terus mendalami dugaan keterlibatan aktor utama, termasuk oknum Checker Pertamina wilayah Rayon II dan dua pecatan aparat TNI-Polri.

​Barcode Siluman dan Truk Modifikasi

​Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers pada Kamis 20 November 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas pengisian Solar subsidi secara berulang menggunakan belasan barcode kendaraan untuk mengelabui sistem SPBU.

​Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terencana. Pelaku menggunakan 15 barcode kendaraan secara berulang di luar jam operasional. Solar kemudian dipindahkan ke tangki yang telah dimodifikasi pada satu unit truk Mitsubishi Canter Nopol BE-8542-ADU.

BBM tersebut rencananya dibawa ke gudang penimbunan ilegal di wilayah Bandar Lampung. Pelaku juga mematikan kamera pengawas CCTV SPBU saat beraksi. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 2.000 liter Solar subsidi dan truk modifikasi yang digunakan para pelaku.

-KEJAR OTAK PELAKU BESERTA JARINGAN MAFIA

​Meski tiga tersangka telah diamankan, informasi di lapangan yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa para tersangka tersebut hanya pekerja lapangan dan dikendalikan orang lain. Penyelidikan kini berfokus pada aktor intelektual dan jaringan yang membantu berlangsungnya di balik kegiatan ilegal tersebut.

​Dugaan kuat mengarah pada inisial KR alias Sinaga, seorang pecatan TNI (kasus Narkoba 2018), sebagai dalang utama. KR alias Sinaga diduga berperan sebagai pengatur Distribusi dan pengondisian koordinasi di lapangan termasuk dengan oknum Checker Pertamina inisial T yang kerap mendapatkan upeti setiap bulanya
.​ Dia juga kemudian menjual solar subsidi dengan penyedia gudang penimbunan.

​Selain itu, dugaan keterlibatan juga mencuat pada inisial SN (pecatan Polri) yang bertindak menyewa truk modifikasi yang digunakan untuk pengecoran. Jaringan ini diduga kerap bekerja sama dengan sejumlah oknum petugas Checker Pertamina untuk melancarkan aktivitas ilegal di luar jam operasional yang luput dari pengawasan resmi.

Semestinya petugas Checker Pertamina, memverifikasi kualitas serta kuantitas lapangan,secara umum,tugas mereka melibatkan pengecekan data .memastikan standar kualitas dan keamanan terpenuhi,serta melakukan pelaporan dan administrasi.memantau kegiatan penimbunan (storage ) dan pencatatan level ,suhu ,memantau kegiatan penyaluran BBM subsidi.

Serta Memantau progres pembangunan lembaga penyalur BBM (SPBU & Pertashop) melakukan pengecekan dilapangan untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM . melakukan pendataan mitra potensial dan melakukan kegiatan administrasi yang terkait dengan lembaga penyalur BBM bukan disalahgunakan untuk melancarkan bisnis mafia BBM kuras BBM subsidi.

Dikonfirmasi melalui via whatsap oknum petugas Checker Pertamina Rayon II inisial T belum menjawab pertanyaan terkait dugaan tersebut.(23/11/2025)

 

​Ancaman Hukuman dan Komitmen Polda

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

​Dery Agung Wijaya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.​”Kami akan mendalami dugaan adanya oknum yang membekingi pengecoran solar di SPBU Sribhawono. Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” ujar Kombes Dery.

​Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh temuan yang terkait, termasuk dugaan adanya penadahan. Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)

Related posts
Tutup
Tutup