Lampung Selatan – Warga sekitar yang berada di dusun Alas Tua,Desa Sukanegara kecamatan Tanjung Bintang mulai merasa resah dengan keberadaan sebuah gudang minyak penimbunan dan pengolahan minyak mentah beroprasi dekat pemukiman rumah mereka yang kini mulai beroperasi kembali belum lama ini .
“Keresahan dan kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Seorang warga bernama Udin mengungkapkan rasa cemasnya. Ia menyebut, semenjak mulai beroperasi kembali gudang tersebut beberapa hari lalu minyak mentah yang diduga berasal dari gudang Penimbunan tersebut mencemari beberapa tanaman dan sumur warga berdekatan dengan lokasi gudang BBM ilegal .
Beberapa hari lalu banyak tanaman warga sekitar dusun Alas tua pada ngeluh karena tanaman pada mati dan beberapa sumur warga sekitar tercemar berbau minyak mas .ucapnya kepada media .
Dia mengaku telah melaporkan keberadaan gudang tersebut kepada pihak Desa namun hingga kini belum adanya tindakan dari aparat hukum . Ia berharap pemerintah setempat dan Aph segera mengambil tindakan.
“Beberapa waktu lalu saya sudah komunikasi via WhatsApp dengan Kepala desa , saya kirimkan juga lokasi gudangnya. Pak kades bilang akan mengonfirmasi keberadaan gudang itu ke pihak terkait,” tambahnya.
“Informasi yang diperoleh wartawan.gudang BBM ilegal yang di keluhkan warga sekitar desa Sukanegara kecamatan Tanjung bintang tersebut diduga milik mafia BBM ilegal bernama Aris yang dibekingi oknum TNI inisial TM yang dikabarkan berdinas di Jakarta.ucap sumber lain yang tidak ingin disebutkan nama nya .
Diberitakan sebelumnya,dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat yang berada di lokasi padat penduduk Desa Sukanegara , Dusun Alas Tua ,Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan APH terkesan tutup mata .
“Informasi yang dihimpun warga sekitar menyebutkan ,gudang penimbunan BBM oplosan dan pengolahan minyak mentah berada di sekitaran padat penduduk berdekatan di lokasi kebun karet milik PTPN 7 Desa Sukanegara tersebut ,yang sebelumnya tampak berhenti sejenak beroperasi,kini disinyalir terlihat menjalankan aktivitas ilegal kembali terlihat beberapa kendaraan truk diduga berisikan BBM ilegal tampak keluar – masuk gudang .
“Memang sempat tutup, tak terlihat ada aktivitas Pak. Tapi sekarang mulai beroperasi lagi. Kami sering lihat truk masuk ke dalam, bongkar muat BBM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya
Aktivitas ilegal ini membuat warga sekitar resah. Selain merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, potensi bahaya yang ditimbulkan juga sangat besar. Gudang berada dekat dengan permukiman, sehingga risiko kebakaran atau ledakan dapat mengancam keselamatan warga.
Aktivitas ilegal ini membuat warga sekitar resah. Selain merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, potensi bahaya yang ditimbulkan juga sangat besar. Gudang berada dekat dengan permukiman, sehingga risiko kebakaran atau ledakan dapat mengancam keselamatan warga.
Kami takut terjadi ledakan seperti kasus kebakaran gudang BBM di daerah lain. Kalau sampai terjadi, bisa habis kampung kami,” ungkap seorang ibu rumah tangga yang ditemui di sekitar lokasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat terkait untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Kami berharap kepada APH Harus bertindak tegas, Jangan sampai Masyarakat jadi korban lagi karena kelalaian atau pembiaran,” pungkas warga(red)





