Natar ( Headline News Indo ) — Program bantuan sosial dari pemerintah yang seharusnya menjadi penyelamat bagi keluarga kurang mampu kini menuai sorotan tajam di Desa Kalisari kecamatan Natar Lampung Selatan. Sejumlah warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengaku kartu ATM bantuan mereka selama 4 (empat) Tahun diduga Kartu ATM Bantuan mereka dikuasai atas penyaluran pencairan dana bantuan bansos yang semestinya didapat oleh keluarga penerima manfaat selama 4 (empat ) Tahun .
“Sebelumnya,beberapa warga dikejutkan atas daftar keluarga penerima bantuan Dana Bansos di Desa Kalisari yang mengetahui ternyata banyaknya nama terdapat di keluarga penerima bantuan Bansos namun tidak di beritahukan oleh aparat desa yang diduga pencairan dana bansos sejumlah warga digelapkan oknum aparat desa selama 4(Tahun) .
Ironisnya.setelah 4(empat ) Tahun lama setelah kartu ATM penerima bantuan bansos terblokir masa pembaruan kembali data penerima per 4 Tahun Kartu ATM penerima bansos diberikan oleh oknum aparat desa Kalisari.
“Warga penerima Bantuan Bansos jelaskan kepada wartawan atas kekecewaan oknum Desa Kalisari yang mana selama pencairan dana tersebut sedikit pun tidak didapat tidak hanya itu keluarga penerima bantuan bansos yang telah meninggal dunia ternyata masih mendapatkan pencairan dana bansos tersebut.
Kami mengetahui bahwa terdapat nama keluarga penerima bantuan bansos baru kemarin mas selama 4(tahun ) baru kartu ATMnya di berikan ke pada beberapa warga yang datanya ada dalam penerima bantuan bansos selama ini “parahnya jadi selama pencairan bantuan dana bansos tersebut semua dana bantuan milik Kami sepenuhnya di ambil dan dikuasai oleh oknum desa untuk kepentingan pribadinya setelah sudah habis baru diberikan ke kami.kesalnya salah satu warga
Saat ditemui dikantor desa Kalisari Kaur desa Riyadi.membenarkan dan mengakui terkait adanya oknum desa yang diduga menguasai serta dugaan penggelapan atas Dana bantuan bansos beberapa warga selama 4 (empat ) Tahun .
Ia jelas bahwa permasalahan ini lagi di lakukan penyuluhan di kantor camat warga penerima bantuan bansos yang digelapkan sedang dipanggil ke kantor camat untuk mencari solusi penyelesaian.hari ini nunggu hasilnya kembali dari inspektorat Lampung Selatan .
“Mungkin nanti warga penerima bantuan bansos yang di gelapkan dengan oknum desa kemungkinan dikembalikan dana seluruhnya kepada penerimanya .ucap Riyadi (27/11/2025)
Menyikapi hal tersebut ,Ketua DPC Grib Jaya Kota Bandar Lampung , dalam pernyataan kaur desa Kalisari kepada wartawan bahwa berdalih menunggu hasil musyawarah inspektorat kabupaten Lampung Selatan dan telah membenarkan adanya penggelapan dana bansos tersebut mencerminkan adanya intervensi pihak lain dalam pengelolaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh warga. Penahanan kartu ATM ini secara langsung menghambat kemandirian finansial para penerima dan berpotensi membuka celah terjadinya pungli hingga penggelapan dana bansos seperti yang kerap terjadi di desa Kalisari.ucap Nicolas
“Lanjutnya grib jaya kota bandar Lampung terus soroti terkait adanya oknum Desa Kalisari yang diduga sengaja menahan sejumlah ATM penerima Bansos dan gelapkan dana bantuan program pemerintah pusat selama 4 tahun .dalam waktu dekat nanti kita mencoba berkordinasi kepada pihak berwajib jika kuat dugaan terkait masalah tersebut masuk di ranah pidana kemungkinan kita laporkan segera oknum Desa Kalisari tersebut yang sudah mengelapkan dana bansos sejumlah warga kalisari.
Jelas ,Berdasarkan aturan, kartu ATM PKH dan BPNT seharusnya dipegang langsung oleh penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sampai utuh ke tangan yang berhak dan mencegah penyalahgunaan.
Jika terbukti adanya pemotongan atau pemindahan dana kepada oknum Desa Kalisari atau pihak lain, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023, perbuatan ini memenuhi unsur-unsur pidana, yaitu menguasai suatu benda milik orang lain secara melawan hukum. Sanksi pidana menanti bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran ini.tutupnya (Red)





