Pemerintah Segel Lahan Pemicu Perusakan Lingkungan di Bogor

Pemerintah menyegel empat area lahan dari perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kerusakan tersebut menjadi pemicu terjadinya bencana alam banjir di sejumlah daerah Jabodetabek.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Menurut dia, seharusnya kawasan tersebut tidak boleh dijadikan lokasi untuk mendirikan bangunan.

“Kawasan tersebut berfungsi untuk menyerap air yang berada di hulu,” ujarnya, Kamis (6/3/2025) di Cisarua. Menurut Zulhas, kawasan tersebut sudah merupakan daerah lindung dan taman nasional yang tidak boleh dibangun.

Pemilik lahan tersebut adalah PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, Unit Agrowisata Gunung Mas. Menko menegaskan ada tujuh dugaan pelanggaran oleh perusahaan itu.

Pertama, menambah luasan kegiatan wisata dari semula sekitar 162.318,45 meter persegi menjadi sekitar 350.800 meter persegi. Kedua, menambah lingkup kegiatan agrowisata dari sembilan menjadi 13 jenis kegiatan.

“Hal ini terkait dengan perubahan dokumen lingkungan,” ujar Zulhas. Ketiga, tidak melakukan pemantauan erosi tanah.

Keempat, tidak mengukur langsung pada badan air permukaan. Kelima, tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.

Keenam tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan) Kali Cisampay. Terakhir tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup.

sumber: https://rri.co.id/nasional/1371820/pemerintah-segel-lahan-pemicu-perusakan-lingkungan-di-bogor

Related posts
Tutup
Tutup