Headline news – Pemutusan Hak Kerja (PHK) bagi Pekerja selalu menjadi hal yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri “Mirisnya jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ,Ratusan Buruh di Provinsi Lampung malah kena PHK tanpa mendapatkan pesangon diduga adanya kongkalikong pihak Perusahaan dan jasa outsourcing hindari kewajiban untuk memberikan THR Hari Raya .
“Hal tersebut di keluhkan oleh puluhan buruh pekerja Perusahaan Industri PT.Visi Prima Arta yang beralamatkan di wilayah Campang Raya Bandar Lampung terkena PHK menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 tanpa mendapatkan pesangon atau kompensasi yang diduga modus menghindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja .
Dari informasi yang di himpun awak media Pemutusan Hak Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan cara bertahap sejak Bulan Desember hingga saat di perkirakan sudah mencapai kurang lebih 100 pekerja karyawan kontrak dan outsourcing PT Damarindo Mandiri terkena PHK.
“Sejumlah pekerja yang terkena PHK ,jelaskan Perusahaan PT Visi Prima Arta melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) sejumlah pekerja berdalih pihak Perusahaan outsourcing PT Damarindo Mandiri tidak memperpanjang kontraknya para pekerja dengan PT .Visi Prima Arta dan Produktifitas menurun .ucapnya
Ironisnya, sejumlah pekerja terkena PHK telah berkerja selama 5 hingga 8 tahun lamanya di Perusahaan PT Visi Prima Arta Campang Raya tanpa mendapatkan kompensasi atau pesangon dari Perusahaan.imbuhnya
“Terhitung sejak bulan Desember hingga saat ini sekitar 100 pekerja telah di PHK “semuanya para pekerja lama semua yang sudah berkerja hingga 5 sampai 8 Tahun berkerja disitu ,jangankan mendapatkan THR dari Perusahaan Kompensasi saja kami tidak dapat dari Perusahaan padal kami berkerja cukup lama sampai 8 tahun.keluhnya kepada media .
Menyikapi hal tersebut Ketua Gepak Lampung Wahyudi ,terkesan Perusahaan PT Visi Prima Arta adanya kongkalikong dengan pihak outsourcing PT Damarindo Mandiri secara sengaja memutuskan kontrak atau merumahkan sejumlah pekerja kontrak dan outsourcing dua menjelang Lebaran.diduga kebijakan ini dilakukan sebagai modus penghindaran membayar Hari Raya (THR) .keluh Wahyudi.
Biasanya kebijakan ini dieksekusinya dua bulan menjelang lebaran ,lalu kontrak kerja bisa kembali di perpanjang satu pekan setelah Hari Raya .
“Inilah modus yang diduga digunakan perusahaan PT Visi Prima Arta bersama perusahaan outsourcing karena tidak mau bayar THR. Kan nilainya lumayan tuh buat THR karena kalau karyawan kontrak dan outsourcing sudah bekerja selama setahun, THR yang diterima satu bulan gaji. Kalau bisa dihemat kenapa tidak,” tegasnya Wahyudi .
Pekerja outsourcing di sini seperti jauh dari perlindungan konstitusi. Ketika badai PHK melanda, seperti saat ini yang terjadi di Perusahaan PT Visi Prima Arta , setiap pekerja outsourcing ibarat berada di ujung tanduk. Mereka yang paling rawan terkena PHK menjelang Hari Raya lebih awal tanpa mendapat kompensasi memadai bahkan mengunakan modus pemberhentian masalah dengan setahap menjelang hari raya terkesan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR .
“Wahyudi menganggap , Situasi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam beberapa kasus, desentralisasi penegakan hukum kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi (Wasnaker) justru membuka peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.tambahnya
Lemahnya regulasi juga terlihat dari tidak adanya kewajiban pencadangan dana jaminan bagi perusahaan outsourcing untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja jika terjadi risiko usaha. Akibatnya, perusahaan outsourcing banyak bermunculan, bak jamur di musim hujan, tanpa memperhatikan kualitas dan kapasitas mereka. Terciptalah persaingan tidak sehat di antara perusahaan outsourcing yang ujung-ujungnya merugikan para pekerja.tutupnya kepada media .
Hingga berita ini diturunkan HRD PT Damarindo Mandiri jasa outsourcing belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi media .(Red)